Hukum Perkawinan

14 Jun 2015

Asas-Asas Perkawinan menurut Undang-Undang no.1 tahun 1974




Asas-Asas Perkawinan

Setelah pada artikel sebelumnya kita membahas tentang pengertian perkawinan dan tujuan perkawinan, kali ini kita akan membahas tentang asas-asas perkawinan. Dalam suatu perkawinan perlu adanya ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar atau prinsip dari pelaksanaan suatu perkawinan. Untuk mencapai tujuan perkawinan, maka diterapkan prinsip atau asas perkawinan. Dalam ajaran Islam ada beberapa asas dalam perkawinan yaitu:
a)     Harus ada persetujuan secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan.
b)     Tidak semua wanita dapat dikawini oleh seorang pria sebab ada ketentuan larangan-larangan perkawinan antara pria dan wanitayang harus diindahkan.
c)     Perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, baik yang menyangkut  kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawinan sendiri.
d)     Perkawinan pada dasarnya adalah membentuk satu keluarga atau rumah tangga yang tenteram, damai dan kekal untuk selama-lamanya.
e)     Hak dan kewajiban suami isteri adalah seimbang dalam rumah tangga, di mana tanggung jawab pimpinan keluarga ada pada suami.
Prinsip atau asas perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yaitu sebagai berikut:
a.      Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami-isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
b.     Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap peerkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya keahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan. 
c.      Undang-undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum  dan Agama dari yang bersagkutan mengijinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
d.     Undang-Undang ini (UU No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975) menganut prinsip bahwa Calon suami-isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami-isteri yang masih dibawah umur. Karena perkawinan itu mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk mengerem laju kelahiran yang lebih tinggi, harus dicegah terjadinya perkawinan antara calon suami-isteri yang masih dibawah umur, sebab batas umur yang lebih rendah bagi seorang untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Berhubung dengan itu, maka Undang-Undang ini menentukan batas umur untuk kawin baik untuk pria maupun bagi wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
e.      Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka Undang-Undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan didepan sidang pengadilan.
f.      Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri.
Demikian artikel tentang asas-asas perkawinan, semoga semakin menambah pengetahuan kita tentang Hukum perkawinan. 

No comments:

Post a Comment