Tujuan
Perkawinan
Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang pengertian perkawinan, kali ini kita akan membahas tentang tujuan dari dilaksanakannya perkawinan. Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tujuan perkawinan adalah untuk membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Tujuan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Membentuk keluarga (rumah tangga)
1)
Keluarga
Konsep keluarga
menunjuk pada suatu pengertian sebagai suatu kesatuan kemasyarakatan yang
terkecil yang organisasinya didasarkan atas perkawinan yang sah, idealnya
terdiri dari bapak, ibu dan anak-anaknya. Akan
tetapi tanpa adanya anakpun keluarga sudah ada atau sudah terbentuk, adanya
anak-anak menjadikan keluarga itu ideal, lengkap, atau sempurna.
2)
Rumah tangga
Konsep rumah tangga
dituliskan didalam kurung setelah istilah keluarga, artinya tujuan perkawinan
tidak sekedar membentuk keluarga begitu saja, akan tetapi secara nyata harus
terbentuk suatu rumah tangga, yaitu suatu keluarga dengan kehidupan mandiri
yang mengatur kehidupan ekonomi dan sosialnya (telah memiliki dapur atau rumah
sendiri).
b.
Yang bahagia
Kehidupan
bersama antara suami-isteri dalam suasana bahagia merupakan tujuan dari
pengertian perkawinan, untuk tercapainya kebahagiaan ini maka pada pasal 1
disyaratkan harus atas dasar ’’ikatan lahir batin’’ yang didasarkan atas
kesepakatan (konsensus) antara calon mempelai
pria dan calon mempelai wanita.
c.
Dan kekal
Kekal
merupakan gambaran bahwa perkawinan tidak dilakukan hanya untuk waktu sesaat
saja akan tetapi diharapkan berlangsung sampai waktu yang lama. Kekal juga menggambarkan bahwa perkawinan itu bisa
berlangsung seumur hidup, dengan kata lain tidak terjadi perceraian dan hanya kematian yang
memisahkan.
d.
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengertian perkawinan dan tujuan perkawinan
sebagaimana telah dijelaskan unsur-unsurnya diatas secara ideal maupun secara yuridis
harus dilakukan dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya harus
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan yang dianut oleh
calon pengantin pria maupun wanita.
Arti dari unsur yang terakhir ini sebetulnya merupakandasar
fundamentaldari suatu perkawinan atas dasar nilai-nilai yang bersumber dan
berdasar atas Pancasila dan UUD1945. Falsafah Pancasila telah memandang bahwa
manusia Indonesia khususnya dalam perkawinan harus dilandasi pada hukum agama
dan kepercayaan yang dianutnya.[1]
Kompilasi Hukum Islam
(Inpres No. 1 Tahun 1991) dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan
untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah.
Ny. Soemiyati dalam bukunya menyebutkan bahwa:
tujuan
perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan,
berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu
keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, untuk memperoleh
keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikti ketentuan-ketentuan yang
telah diatur oleh syariah. [2]
Rumusan tujuan
perkawinan diatas dapat diperinci sebagai berikut:
a. Menghalalkan hubungan kelamin untuk
memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan;
b. Mewujudkan suatu keluarga dengan dasar cinta
kasih;
c. Memperoleh keturunan yang sah.
Filosof Islam Imam
Ghazali membagi tujuan dan faedah perkawinan kepada lima hal, yaitu seperti
berikut:
a. Memperoleh keturunan yang sah yang akan
melangsungkan keturunan serta memperkembangkan suku-suku bangsa manusia.
b. Memenuhi tututan naluriah hidup
kemanusiaan.
c. Memelihara manusia dari kejahatan dan
kerusakan.
d. Membentuk dan mengatur rumah tangga yang
menjadi basis pertama dari masyarakat yang besar diatas dasar kecintaan dan
kasih sayang.
e. Menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari
rezeki penghidupan yang halal, dan memperbesar tanggung jawab.[3]
Demikian pembahasan kita tentang tujuan perkawinan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment