Hukum Perkawinan

12 Jun 2015

Tujuan Perkawinan menurut Undang-Undang no.1 tahun 1974





Tujuan Perkawinan

Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang pengertian perkawinan,  kali ini kita akan membahas tentang tujuan dari dilaksanakannya perkawinan. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.     Membentuk keluarga (rumah tangga)
1)       Keluarga
Konsep keluarga menunjuk pada suatu pengertian sebagai suatu kesatuan kemasyarakatan yang terkecil yang organisasinya didasarkan atas perkawinan yang sah, idealnya terdiri dari bapak, ibu dan anak-anaknya. Akan tetapi tanpa adanya anakpun keluarga sudah ada atau sudah terbentuk, adanya anak-anak menjadikan keluarga itu ideal, lengkap, atau sempurna.
2)       Rumah tangga
Konsep rumah tangga dituliskan didalam kurung setelah istilah keluarga, artinya tujuan perkawinan tidak sekedar membentuk keluarga begitu saja, akan tetapi secara nyata harus terbentuk suatu rumah tangga, yaitu suatu keluarga dengan kehidupan mandiri yang mengatur kehidupan ekonomi dan sosialnya (telah memiliki dapur atau rumah sendiri).
b.     Yang bahagia
Kehidupan bersama antara suami-isteri dalam suasana bahagia merupakan tujuan dari pengertian perkawinan, untuk tercapainya kebahagiaan ini maka pada pasal 1 disyaratkan harus atas dasar ’’ikatan lahir batin’’ yang didasarkan atas kesepakatan (konsensus) antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita.
c.      Dan kekal
Kekal merupakan gambaran bahwa perkawinan tidak dilakukan hanya untuk waktu sesaat saja akan tetapi diharapkan berlangsung sampai waktu yang lama. Kekal juga menggambarkan bahwa perkawinan itu bisa berlangsung seumur hidup, dengan kata lain tidak  terjadi perceraian dan hanya kematian yang memisahkan.
d.     Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengertian perkawinan dan tujuan perkawinan sebagaimana telah dijelaskan unsur-unsurnya diatas secara ideal maupun secara yuridis harus dilakukan dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan yang dianut oleh calon pengantin pria maupun wanita.
Arti dari unsur yang terakhir ini sebetulnya merupakandasar fundamentaldari suatu perkawinan atas dasar nilai-nilai yang bersumber dan berdasar atas Pancasila dan UUD1945. Falsafah Pancasila telah memandang bahwa manusia Indonesia khususnya dalam perkawinan harus dilandasi pada hukum agama dan kepercayaan yang dianutnya.[1]

Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991) dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah.
Ny. Soemiyati dalam bukunya menyebutkan bahwa:
tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh syariah. [2]

Rumusan tujuan perkawinan diatas dapat diperinci sebagai berikut:
a.      Menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan;
b.     Mewujudkan suatu keluarga dengan dasar cinta kasih;
c.      Memperoleh keturunan yang sah.
Filosof Islam Imam Ghazali membagi tujuan dan faedah perkawinan kepada lima hal, yaitu seperti berikut:
a.      Memperoleh keturunan yang sah yang akan melangsungkan keturunan serta memperkembangkan suku-suku bangsa manusia.
b.     Memenuhi tututan naluriah hidup kemanusiaan.
c.      Memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan.
d.     Membentuk dan mengatur rumah tangga yang menjadi basis pertama dari masyarakat yang besar diatas dasar kecintaan dan kasih sayang.
e.      Menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari rezeki penghidupan yang halal, dan memperbesar tanggung jawab.[3]  
Demikian pembahasan kita tentang tujuan perkawinan, semoga bermanfaat. 





[1] Trusto Subekti, Bahan Pembelajaran Hukum Keluarga dan Perkawinan, Fak Hukum Unsoed Purwokerto, Halaman 24
[2] Soemiyati, halaman 12.

No comments:

Post a Comment