Pihak-Pihak yang Berhak
Mengajukan Pembatalan Perkawinan
setelah pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang pengertian pembatalan perkawinan dan alasan-alasan pembatalan perkawinan, kali ini Apik-web.blogspot.com akan membahas tentang Pihak-pihak
yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan. Pihak-pihak
yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan diatur dalam pasal 23 dan 24
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yaitu:
1.
Para
keluarga dalam keturunan garis lurus keatas dari suami atau isteri;
2. Suami atau isteri
3. Pejabat yang berwenang hanya selama
perkawinan belum diputuskan
4. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2)
Pasal 16 Undang-Undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum
secara langsung terhadap perkawinan tersebut tetapi hanya setelah
perkawinan itu putus. (apik-web.blogspot.com)
Yahya Harahap berpendapat mengenai pejabat yang berwenang untuk
mengajukan pembatalan selama perkawinan belum diputuskan, diartikan bahwa jika
telah ada putusan tentang permohonan pembatalan dari orang-orang yang disebut
pada sub a yaitu para keluarga dalam garis lurus keatas dari suami atau isteri
dan sub b yaitu dari suami atau isteri dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974, maka pejabat yang berwenang tersebut tidak boleh mengajukan
pembatalan perkawinan. Pembatalan juga dapat dimintakan oleh Jaksa sesuai Pasal
26 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dalam hal perkawinan dilakukan oleh
Pegawai Pencatat Nikah yang tidak berwenang, wali tidak sah atau wali tidak
dihadiri oleh dua orang saksi.
Pihak-Pihak
yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam
diatur dalam Pasal 73, yaitu:
Yang
dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah:
a.
Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah dari suami
atau isteri
b. Suami atau isteri
c. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan
perkawinan menurut Undang-Undang
d.
Para
pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat
perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undanganan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 67
dDemikian pembahasan tentang pihak-pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan, semoga bisa menambah pengetahuan kita.
No comments:
Post a Comment