Hukum Perkawinan

8 Jul 2015

Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan Pembatalan Perkawinan





Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan Pembatalan Perkawinan

setelah pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang pengertian pembatalan perkawinan dan alasan-alasan pembatalan perkawinan, kali ini Apik-web.blogspot.com akan membahas tentang Pihak-pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan. Pihak-pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan   diatur dalam pasal 23 dan 24 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yaitu:

1.     Para keluarga dalam keturunan garis lurus keatas dari suami atau isteri;
2.     Suami atau isteri
3.     Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan
4.     Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-Undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut tetapi hanya setelah perkawinan itu putus. (apik-web.blogspot.com)

Yahya Harahap berpendapat mengenai pejabat yang berwenang untuk mengajukan pembatalan selama perkawinan belum diputuskan, diartikan bahwa jika telah ada putusan tentang permohonan pembatalan dari orang-orang yang disebut pada sub a yaitu para keluarga dalam garis lurus keatas dari suami atau isteri dan sub b yaitu dari suami atau isteri dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka pejabat yang berwenang tersebut tidak boleh mengajukan pembatalan perkawinan. Pembatalan juga dapat dimintakan oleh Jaksa sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dalam hal perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang tidak berwenang, wali tidak sah atau wali tidak dihadiri oleh dua orang saksi.
  
Pihak-Pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 73, yaitu:
Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah:
a.      Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah dari suami atau isteri
b.     Suami atau isteri
c.      Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-Undang
d.     Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undanganan sebagaimana tersebut dalam Pasal 67 

dDemikian pembahasan tentang pihak-pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan, semoga bisa menambah pengetahuan kita. 





No comments:

Post a Comment