Rukun-Rukun Perkawinan
Rukun
perkawinan adalah hakekat dari perkawinan itu sendiri, tanpa adanya salah satu
rukun maka perkawinan tidak mungkin dilaksanakan. Sedangkan yang dimaksud
dengan syarat perkawinan adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan dan apabila
ada salah satu syarat tidak dipenuhi maka perkawinan itu menjadi tidak sah.
a.
Pihak-pihak yang akan melaksanakan perkawinan yaitu calon suami dan
calon isteri;
b.
Wali nikah;
c.
Dua orang saksi;
d.
Ijab dan Qabul;
Ad.
a Pihak-pihak yang hendak melaksanakan
perkawinan yaitu calon suami dan calon isteri, kedua calon mempelai tersebut
harus memenuhi syarat tertentu, yaitu:
1. Telah baligh dan mempunyai kecakapan
yang sempurna;
2. Berakal sehat;
3. Tidak karena paksaan, artinya
berdasarkan kesukarelaan kedua calon suami isteri;
4. Wanita yang hendak dikawini oleh seorang
pria bukan termasuk salah satu macam wanita yang haram dikawini;
Ad. b. Wali nikah
Wali secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk
bertindak terhadap dan atas nama orang lain, dalam perkawinan wali adalah
seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Wali dalam perkawinan
merupakan rukun, tanpa adanya wali perkawinan dianggap tidak sah.
Syarat-syarat untuk menjadi wali yaitu:
1) Orang mukalaff atau baligh, karena orang
yang mukalaff adalah orang yang dibebani hukum dan dapat mempertanggung
jawabkan perbuatannya.
2) Seorang muslim.
3) Berakal sehat
4) Laki-laki.
5) Adil.
Dari
bermacam-macam orang yang dinyatakan berhak menjadi wali, dapat dibedakan
adanya tiga (3) macam wali yaitu:
1) Wali
nasab atau kerabat, yaitu anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai
perempuan yang mempunyai hubungan darah patrilineal dengan calon mempelai
perempuan, yang termasuk wali nasab ialah ayah, kakek, saudara laki-laki,
paman.
2) Wali penguasa (sultan) atau wali hakim,
apabila dalam hal wali dekat tidak ada dan tidak ada yang mewakilinya maka yang
menjadi wali adalah wali hakim.
3) Wali yang diangkat oleh mempelai
perempuan atau muhakkam, apabila wali
yang berhak tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai wali karena sesuatu sebab
tertentu atau karena menolak menjadi wali.
Ad.
c. Dua
orang saksi
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh seorang saksi adalah:
1) Mukallaf atau dewasa.
2) Muslim, orang yang bukan muslim tidak
boleh menjadi saksi.
3) Saksi harus mengerti dan mendengar
perkataan-perkataan yang diucapkan pada waktu akad nikah dilaksanakan.
4) Adil, yaitu orang yang taat beragama
5)
Saksi
yang hadir 2 orang.
Ad.
d. Ijab dan Qabul
Ijab adalah pernyataan yang
dikatakan oleh wali mempelai perempuan atau walinya dan Kabul adalah pernyataan
menerima dari pihak mempelai laki-laki atau walinya. Dengan melaksanakan ijab
dan kabul ini berarti bahwa kedua belah pihak telah rela dan sepakat untuk
melangsungkan perkawinan serta bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan agama
yang berhubungan dengan perkawinan.
makasih jadi tambah ilmu
ReplyDeleteiyaa.. sama-sama
ReplyDelete