Hukum Perkawinan

16 Jun 2015

Rukun-Rukun Perkawinan





Rukun-Rukun Perkawinan

Rukun perkawinan adalah hakekat dari perkawinan itu sendiri, tanpa adanya salah satu rukun maka perkawinan tidak mungkin dilaksanakan. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat perkawinan adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan dan apabila ada salah satu syarat tidak dipenuhi maka perkawinan itu menjadi tidak sah.
Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan yaitu:
a.        Pihak-pihak yang akan melaksanakan perkawinan yaitu calon suami dan calon isteri;
b.       Wali nikah;
c.        Dua orang saksi;
d.       Ijab dan Qabul;
Ad. a   Pihak-pihak yang hendak melaksanakan perkawinan yaitu calon suami dan calon isteri, kedua calon mempelai tersebut harus memenuhi syarat tertentu, yaitu:
1.   Telah baligh dan mempunyai kecakapan yang sempurna;
2.   Berakal sehat;
3.   Tidak karena paksaan, artinya berdasarkan kesukarelaan kedua calon suami isteri;
4.   Wanita yang hendak dikawini oleh seorang pria bukan termasuk salah satu macam wanita yang haram dikawini;

Ad. b.  Wali nikah
Wali secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain, dalam perkawinan wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah.  Wali dalam perkawinan merupakan rukun, tanpa adanya wali perkawinan dianggap tidak sah.
Syarat-syarat untuk menjadi wali yaitu:
1)     Orang mukalaff atau baligh, karena orang yang mukalaff adalah orang yang dibebani hukum dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
2)     Seorang muslim.
3)     Berakal sehat
4)     Laki-laki.
5)     Adil.
Dari bermacam-macam orang yang dinyatakan berhak menjadi wali, dapat dibedakan adanya tiga (3) macam wali yaitu:
1)     Wali nasab atau kerabat, yaitu anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah patrilineal dengan calon mempelai perempuan, yang termasuk wali nasab ialah ayah, kakek, saudara laki-laki, paman.
2)     Wali penguasa (sultan) atau wali hakim, apabila dalam hal wali dekat tidak ada dan tidak ada yang mewakilinya maka yang menjadi wali adalah wali hakim.
3)     Wali yang diangkat oleh mempelai perempuan atau muhakkam, apabila wali yang berhak tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai wali karena sesuatu sebab tertentu atau karena menolak menjadi wali.
Ad. c.  Dua orang saksi
            Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang saksi adalah:
1)       Mukallaf atau dewasa.
2)       Muslim, orang yang bukan muslim tidak boleh menjadi saksi.
3)       Saksi harus mengerti dan mendengar perkataan-perkataan yang diucapkan pada waktu akad nikah dilaksanakan.
4)       Adil, yaitu orang yang taat beragama
5)       Saksi yang hadir 2 orang.
Ad. d.  Ijab dan Qabul
            Ijab adalah pernyataan yang dikatakan oleh wali mempelai perempuan atau walinya dan Kabul adalah pernyataan menerima dari pihak mempelai laki-laki atau walinya. Dengan melaksanakan ijab dan kabul ini berarti bahwa kedua belah pihak telah rela dan sepakat untuk melangsungkan perkawinan serta bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan agama yang berhubungan dengan perkawinan.

2 comments: