Alasan-alasan
Pembatalan Perkawinan
Apik-web.blogspot.com
pada artikel sebelumnya telah membahas tentang pengertian pembatalan
perkawinan, mungkin banyak yang belum tahu mengapa suatu perkawinan yang sudah
sah bisa dilakukan pembatalan perkawinan, oleh karena itu kali ini saya
akan membahas tentang alasan-alasan pembatalan
perkawinan.
Alasan
pembatalan perkawinan diatur dalam beberapa pasal, Perkawinan dapat di batalkan
apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan (pasal 22 UU No. 1
Tahun 1974), Alasan pembatalan perkawinan juga diatur dalam Pasal 24, Pasal 26
dan Pasal 27 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Pasal 24 Undang-Undang
No 1. Tahun 1974:
Barangsiapa
karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah
pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan
perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 4 Undang-Undang ini.
Pasal
26 Undang-Undang No. 1 Thun 1974:
1) Perkawinan yang dilangsungkan dimuka
pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yangtidak sah atau
yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan
pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami
atau isteri.
2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau
isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah
hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan
yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan
harus diperbaharui supaya sah.
Pasal 27 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974:
1) Seorang suami atau isteri dapat
mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan
dibawah ancaman yang melanggar hukum.
2) Seorang suami atau isteri dapat
mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya
perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
3) Apabila ancaman telah berhenti, atau
yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak menggunakan
haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Menurt Yahya Harahap pengertian
ancaman yang melanggar hukum adalah pada hakekatnya untuk menghilangkan
kehendak bebas (vrijwillig) dari
salah seorang calon mempelai. Pengertian lebih luasnya adalah merupakan ancaman
kekerasan yang bersifat tindak pidana yang dapat menghilangkan hakekat bebas
seorang calon mempelai. Kemudian salah sangka yang dimaksud dalam hal ini
adalah salah sangka (dwaling) mengenai diri suami atau isteri, jadi orangnya
atau personnya, sehingga salah sangka itu tidak mengenai keadaan orangnya yang
menyangkut status social ekonominya.[1]
Pembatalan
perkawinan diatur juga di dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu pasal 70 sampai
dengan pasal 76, tentang alasan pembatalan perkawinan disebutkan dalam pasal
70, pasal 71 dan pasal 72.
Pasal
70 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa Perkawinan batal apabila:
1) Suami melakukan perkawinan, sedang ia
tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri
sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj’i.
2) Seseorang menikahi isterinya yang telah di li’annya.
3) Seseorang menikahi bekas isterinya yang
pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isterinya tersebut
pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba’da al-dukhul dari
pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
4) Perkawinan dilakukan antara dua orang
yang mempunyai hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu
yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-Undang No. 1 Tahun1974,
yaitu:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah
dan keatas.
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping
yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang
dengan saudara neneknya.
c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu
dan ibu atau ayah tiri.
d. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak
sesusuan, saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
Pasal
71 Kompilasi Hukum Islam
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a.
Seorang
suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
b. Perempuan yang dikawini ternyata
kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud;
c. Permpuan yang dikawini ternyata masih
dalam iddah dari suami lain;
d. Perkawinan yang melanggar batas umur
perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun
1974. Kecuali ada dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk
oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
e. Perkawinan dilangsngkan tanpa wali atau
dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
f.
Perkawinan
yang dilaksanakan dengan paksaan.
Pasal
72 Kompilasi Hukum Islam:
1)
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan
perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar
hukum.
2) Seorang suami atau isteri dapat
mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya
perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu
menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih
tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak menggunakan haknyauntuk mengajukan
permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
No comments:
Post a Comment