Hukum Perkawinan

2 Aug 2016

'Balon Hitam"






Suatu ketika di sore hari yang indah, seorang anak dari keturunan kulit hitam (negro) sedang duduk menyendiri di pinggir gedung. Matanya tertuju pada sekelompok anak kulit putih yang sedang membeli balon gas. Balon gas yang dijual itu berwarna warni, ada warna merah, kuning, hijau, putih, biru, tetapi tidak ada satupun balon yang warnanya hitam. 

10 Jul 2015

Akibat dan tata cara Pembatalan Perkawinan





Akibat Pembatalan Perkawinan
apik-web.blogspot.com dalam kesempatan ini akan membahas tentang akibat pembatalan perkawinan dan tata cara pembatalan perkawinan. pertama kita akan bahas tentang akibat pembatalan perkawinan terlebih dulu. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa batalnya suatu perkawinan dimulai setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan. Adanya keputusam pengadilan tersebut berarti perkawinan dianggap tidak sah dan dengan sendirinya dianggap tidak pernah kawin. Namun dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa keputusan tidak berlaku surut terhadap:

8 Jul 2015

Tips Mengerjakan Skripsi Supaya Cepat Selesai







Tips Mengerjakan Skripsi Supaya Cepat Selesai
Skripsi kadang menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian mahasiswa, banyak mahasiswa yang kesulitan dalam menyelesaikan skripsinya, ada yang mengerjakan sampai 2 semester, ada yang 4 semester, bahkan ada pula yang lebih lama lagi.
Kali ini apik-web.blogspot.com akan share tentang tips mengerjakan skripsi, ini adalah pengalaman pribadi saya dalam mengerjakan skripsi di Fakultas Hukum Universitas Negeri ternama di Purwokerto, dimana saya alkhamdulillah dapat menyelesaikan skripsi dalam jangka waktu sekitar 6-7 bulan. Baiklah kita langsung mulai saja..

Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan Pembatalan Perkawinan





Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan Pembatalan Perkawinan

setelah pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang pengertian pembatalan perkawinan dan alasan-alasan pembatalan perkawinan, kali ini Apik-web.blogspot.com akan membahas tentang Pihak-pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan. Pihak-pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan   diatur dalam pasal 23 dan 24 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yaitu:

4 Jul 2015

Alasan-alasan Pembatalan Perkawinan






Alasan-alasan Pembatalan Perkawinan

Apik-web.blogspot.com pada artikel sebelumnya telah membahas tentang pengertian pembatalan perkawinan, mungkin banyak yang belum tahu mengapa suatu perkawinan yang sudah sah bisa dilakukan pembatalan perkawinan, oleh karena itu kali ini saya akan   membahas tentang alasan-alasan pembatalan perkawinan.

27 Jun 2015

Pengertian Pembatalan Perkawinan menurut Undang-Undang no.1 tahun 1974





PEMBATALAN PERKAWINAN
            I.     Pengertian Pembatalan Perkawinan           
Pembatalan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1974 termuat dalam Bab IV pada Pasal 22 sampai dengan pasal 28, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaannya ( PP No. 9 Tahun 1975) dalam Bab VI Pasal 37 dan 38, serta diatur pula dalam Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)) Bab XI Pasal 70 sampai dengan Pasal 76. 

16 Jun 2015

Rukun-Rukun Perkawinan





Rukun-Rukun Perkawinan

Rukun perkawinan adalah hakekat dari perkawinan itu sendiri, tanpa adanya salah satu rukun maka perkawinan tidak mungkin dilaksanakan. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat perkawinan adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan dan apabila ada salah satu syarat tidak dipenuhi maka perkawinan itu menjadi tidak sah.
Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan yaitu: