Suatu ketika di sore hari yang
indah, seorang anak dari keturunan kulit hitam (negro) sedang duduk menyendiri
di pinggir gedung. Matanya tertuju pada sekelompok anak kulit putih yang sedang
membeli balon gas. Balon gas yang dijual itu berwarna warni, ada warna merah,
kuning, hijau, putih, biru, tetapi tidak ada satupun balon yang warnanya hitam.
apik-web
Artikel Hukum, Hukum perkawinan, Tips bagus.
2 Aug 2016
10 Jul 2015
Akibat dan tata cara Pembatalan Perkawinan
Akibat
Pembatalan Perkawinan
apik-web.blogspot.com dalam kesempatan ini akan membahas tentang akibat pembatalan perkawinan dan tata cara pembatalan perkawinan. pertama kita akan bahas tentang akibat pembatalan perkawinan terlebih dulu. Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa batalnya suatu perkawinan
dimulai setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan
berlaku sejak berlangsungnya perkawinan. Adanya keputusam pengadilan tersebut
berarti perkawinan dianggap tidak sah dan dengan sendirinya dianggap tidak
pernah kawin. Namun dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
menyebutkan bahwa keputusan tidak berlaku surut terhadap:
8 Jul 2015
Tips Mengerjakan Skripsi Supaya Cepat Selesai
Tips
Mengerjakan Skripsi Supaya Cepat Selesai
Skripsi kadang menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian
mahasiswa, banyak mahasiswa yang kesulitan dalam menyelesaikan skripsinya, ada
yang mengerjakan sampai 2 semester, ada yang 4 semester, bahkan ada pula yang
lebih lama lagi.
Kali ini apik-web.blogspot.com akan share tentang tips mengerjakan skripsi, ini
adalah pengalaman pribadi saya dalam mengerjakan skripsi di Fakultas Hukum
Universitas Negeri ternama di Purwokerto, dimana saya alkhamdulillah dapat
menyelesaikan skripsi dalam jangka waktu sekitar 6-7 bulan. Baiklah kita
langsung mulai saja..
Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan Pembatalan Perkawinan
Pihak-Pihak yang Berhak
Mengajukan Pembatalan Perkawinan
setelah pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang pengertian pembatalan perkawinan dan alasan-alasan pembatalan perkawinan, kali ini Apik-web.blogspot.com akan membahas tentang Pihak-pihak
yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan. Pihak-pihak
yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan diatur dalam pasal 23 dan 24
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yaitu:
4 Jul 2015
Alasan-alasan Pembatalan Perkawinan
Alasan-alasan
Pembatalan Perkawinan
Apik-web.blogspot.com
pada artikel sebelumnya telah membahas tentang pengertian pembatalan
perkawinan, mungkin banyak yang belum tahu mengapa suatu perkawinan yang sudah
sah bisa dilakukan pembatalan perkawinan, oleh karena itu kali ini saya
akan membahas tentang alasan-alasan pembatalan
perkawinan.
27 Jun 2015
Pengertian Pembatalan Perkawinan menurut Undang-Undang no.1 tahun 1974
PEMBATALAN PERKAWINAN
I. Pengertian
Pembatalan Perkawinan
Pembatalan
perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-Undang No.1 Tahun
1974 termuat dalam Bab IV pada Pasal 22 sampai dengan pasal 28, diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pelaksanaannya ( PP No. 9 Tahun 1975) dalam Bab VI Pasal
37 dan 38, serta diatur pula dalam Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden
No. 1 Tahun 1991)) Bab XI Pasal 70 sampai dengan Pasal 76.
16 Jun 2015
Rukun-Rukun Perkawinan
Rukun-Rukun Perkawinan
Rukun
perkawinan adalah hakekat dari perkawinan itu sendiri, tanpa adanya salah satu
rukun maka perkawinan tidak mungkin dilaksanakan. Sedangkan yang dimaksud
dengan syarat perkawinan adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan dan apabila
ada salah satu syarat tidak dipenuhi maka perkawinan itu menjadi tidak sah.
Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan yaitu:
Subscribe to:
Posts (Atom)