PEMBATALAN PERKAWINAN
I. Pengertian
Pembatalan Perkawinan
Pembatalan
perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-Undang No.1 Tahun
1974 termuat dalam Bab IV pada Pasal 22 sampai dengan pasal 28, diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pelaksanaannya ( PP No. 9 Tahun 1975) dalam Bab VI Pasal
37 dan 38, serta diatur pula dalam Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden
No. 1 Tahun 1991)) Bab XI Pasal 70 sampai dengan Pasal 76.