Akibat
Pembatalan Perkawinan
apik-web.blogspot.com dalam kesempatan ini akan membahas tentang akibat pembatalan perkawinan dan tata cara pembatalan perkawinan. pertama kita akan bahas tentang akibat pembatalan perkawinan terlebih dulu. Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa batalnya suatu perkawinan
dimulai setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan
berlaku sejak berlangsungnya perkawinan. Adanya keputusam pengadilan tersebut
berarti perkawinan dianggap tidak sah dan dengan sendirinya dianggap tidak
pernah kawin. Namun dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
menyebutkan bahwa keputusan tidak berlaku surut terhadap: