Syarat Sahnya Perkawinan
Artikel kali ini masih membahas tentang perkawinan,
yaitu tentang syarat sahnya perkawinan. Syarat-syarat untuk sahnya perkawinan
diatur dalam Bab II dari pasal 6 sampai dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974. Syarat berarti memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan,
sah berarti menurut hukum yang berlaku. Perkawinan dikatakan sah apabila
memenuhi syarat dan hukum yang telah ditentukan. Apabila perkawinan
dilaksanakan tidak sesuai dengan tata tertib hukum yang ditentukan maka
perkawinan itu menjadi tidak sah. Jadi yang dimaksud dengan syarat perkawinan
adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan, apabila ada salah satu dari
syarat yang telah ditentukan tidak di penuhi maka perkawinan itu menjadi tidak
sah.
Syarat perkawinan dibagi menjadi dua (2) yaitu:



