Hukum Perkawinan

14 Jun 2015

Syarat Sahnya Perkawinan menurut Undang-Undang no.1 tahun 1974





Syarat Sahnya Perkawinan

Artikel kali ini masih membahas tentang perkawinan, yaitu tentang syarat sahnya perkawinan. Syarat-syarat untuk sahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari pasal 6 sampai dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Syarat berarti memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan, sah berarti menurut hukum yang berlaku. Perkawinan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan hukum yang telah ditentukan. Apabila perkawinan dilaksanakan tidak sesuai dengan tata tertib hukum yang ditentukan maka perkawinan itu menjadi tidak sah. Jadi yang dimaksud dengan syarat perkawinan adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan, apabila ada salah satu dari syarat yang telah ditentukan tidak di penuhi maka perkawinan itu menjadi tidak sah.
Syarat perkawinan dibagi menjadi dua (2) yaitu:

Asas-Asas Perkawinan menurut Undang-Undang no.1 tahun 1974




Asas-Asas Perkawinan

Setelah pada artikel sebelumnya kita membahas tentang pengertian perkawinan dan tujuan perkawinan, kali ini kita akan membahas tentang asas-asas perkawinan. Dalam suatu perkawinan perlu adanya ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar atau prinsip dari pelaksanaan suatu perkawinan. Untuk mencapai tujuan perkawinan, maka diterapkan prinsip atau asas perkawinan. Dalam ajaran Islam ada beberapa asas dalam perkawinan yaitu:

12 Jun 2015

Tujuan Perkawinan menurut Undang-Undang no.1 tahun 1974





Tujuan Perkawinan

Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang pengertian perkawinan,  kali ini kita akan membahas tentang tujuan dari dilaksanakannya perkawinan. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pengertian Perkawinan Menurut Undang-Undang no.1 tahun 1974




 Pengertian Perkawinan
Kita sering mendengar istilah perkawinan ataupun pernikahan, namun banyak dari kita yang mungkin belum memahami arti dari perkawinan atau pernikahan. Nikah atau kawin menurut arti asli ialah hubungan seksual, tetapi menurut arti majazi (methaporik) atau arti hukum ialah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami-isteri antara seorang pria dengan seorang wanita.[1]